DPR Nilai Redenominasi Belum Mendesak Diterapkan

  • 11 Nov 2025 15:51 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan, menilai bahwa Indonesia belum memerlukan kebijakan redenominasi rupiah dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan tantangan baru di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kesiapan sistem keuangan.

“Redenominasi memang bertujuan menyederhanakan nilai rupiah tanpa mengubah daya belinya. Namun saat ini, Indonesia belum membutuhkan kebijakan itu karena masih ada tantangan yang harus dihadapi,” ujarnya saat diwawancarai RRI Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Eric menjelaskan, penyesuaian sistem keuangan, kesiapan infrastruktur perbankan, serta adaptasi perilaku masyarakat memerlukan waktu dan biaya besar. Ia mengingatkan bahwa masa transisi bisa menimbulkan kebingungan publik jika tidak diikuti dengan edukasi dan komunikasi yang kuat.

"Yang perlu diwaspadai adalah masa transisi. Nilai rupiah akan tampak berubah di mata publik, padahal daya belinya tetap sama. Ini bisa memunculkan persepsi negatif dan ketidakpastian ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Eric menilai Indonesia juga harus beradaptasi dengan sistem diplomasi ekonomi antarnegara, memastikan mitra dagang memahami perubahan yang terjadi, serta menyiapkan kebijakan pendukung di sektor ekspor dan perdagangan luar negeri.

“Kita juga harus siap secara diplomasi antarnegara, terutama dalam transaksi ekspor dan impor. Wacana ini baik untuk mendongkrak pasar Indonesia dan memperkuat daya saing ekspor dalam negeri, tetapi perlu dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan disrupsi,” katanya.

Menurut data Bank Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada awal November 2025 stabil di kisaran Rp15.800 per dolar AS, sementara inflasi tahunan Oktober 2025 tercatat 2,44 persen berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Kondisi ini menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga tanpa perlu kebijakan moneter ekstrem dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Eric menegaskan bahwa DPR RI akan tetap menjalankan peran konstitusionalnya sebagai penyampai aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan strategis pemerintah. “Apapun kebijakan yang akan diambil pemerintah, kami di DPR akan mendengar, menampung, dan mengkaji setiap aspirasi masyarakat agar program yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan redenominasi dapat dilakukan di masa mendatang apabila seluruh kesiapan, baik dari sisi teknis, diplomasi, maupun pemahaman publik, telah matang. “Redenominasi bisa menjadi langkah positif bila dilaksanakan secara hati-hati dan terukur. Prinsipnya, kebijakan ekonomi harus berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....