Sebanyak 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Surabaya

  • 27 Agt 2026 11:57 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar dimusnahkan Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai.
  • Peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp36,03 miliar, terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
  • Kanwil DJBC Jawa Timur I mencatat 119 penindakan, sementara KPPBC TMP B Sidoarjo melakukan 248 penindakan hingga Agustus 2026.
Video

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu, 26 Agustus 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp64,2 miliar. “Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....