BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta
- 06 Agt 2026 17:45 WIB
- Surabaya
Video
RRI.CO.ID, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni trihexyphenidyl dan tramadol, Kamis (6/8/2026). Obat ilegal tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan lebih dari 10 ribu pelajar.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian barang bukti tersebut mencapai Rp540.030.000.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Yudi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....