Kado HUT RI, Pemprov Jatim Ringankan Beban Pajak Kendaraan
- 04 Agt 2026 01:01 WIB
- Surabaya
Video
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan sanksi administratif bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini menjadi hadiah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 bagi warga yang memenuhi kualifikasi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan salah satu penerima manfaat kebijakan tersebut adalah pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan bermotor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....