BKD Jatim: Instansi Layanan Publik Tidak Boleh WFH

  • 30 Mar 2026 17:30 WIB
  •  Surabaya
Video

RRI.CO.ID, Surabaya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pastikan, bahwa sektor pelayanan publik tidak diterapkan work from home (WFH). Karena dibutuhkan kehadiran langsung pegawai di lapangan.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni menegaskan, WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung. Seperti kesehatan maupun pendidikan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....