Pembuangan Limbah Medis Sembarangan, AMPHIBI Dorong Penindakan Tegas

  • 01 Sep 2026 12:17 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Temuan limbah medis yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk jarum suntik bekas, di sekitar wilayah perbatasan Surabaya-Sidoarjo, mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Jawa Timur. Dalam dialog Aspirasi Surabaya Pagi Ini, Senin, 31 Agustus 2026, Staff Ahli Hukum DPW AMPHIBI Jawa Timur, Sutarjo, S.H., M.H., menilai pembuangan limbah medis sembarangan tidak dapat diperlakukan seperti sampah biasa.

Limbah medis memiliki potensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. “Limbah medis itu bukan sampah biasa. Ada potensi bahaya, terutama karena bisa mengandung bahan infeksius dan benda tajam seperti jarum suntik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh dibuang sembarangan,” ujarnya.

Menurut Sutarjo, pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya berada pada fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup proses pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan limbah.

“Pengawasan harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Jangan sampai ketika limbah sudah keluar dari fasilitas kesehatan, kemudian tidak diketahui lagi ke mana dibawa dan bagaimana proses pengolahannya. Rantai pengelolaan ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan limbah yang diduga merupakan limbah medis apabila menemukannya di lingkungan sekitar. Terlebih jika viral di media sosial, jika tidak segera diamankan sebagai barang bukti, maka oknum yang membuang limbah tersebut Bisa berpotensi untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

“Masyarakat jangan mengambil atau memindahkan sendiri. Kalau menemukan jarum suntik atau limbah yang diduga limbah medis, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani oleh petugas yang memiliki kompetensi. Segera amankan data digital seperti foto dan video, kemudian laporkan. Jangan dulu viralkan sebelum ada langkah hukum, agar barang bukti tersebut tidak hilang,” jelasnya.

Sutarjo berharap, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan.

“Kasus seperti ini harus diusut sampai jelas sumbernya. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang karena yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sutarjo, pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya berada pada fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup proses pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan limbah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....