Ombudsman Soroti Pengaduan dan Pemutakhiran Data Desil Bansos

  • 24 Agt 2026 11:45 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya — Polemik mengenai data kesejahteraan dan penentuan desil penerima bantuan sosial tidak hanya menyangkut akurasi data, tetapi juga menyentuh persoalan pelayanan publik. Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data kesejahteraan perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan keberatan, sekaligus memperoleh kepastian mengenai proses perbaikan datanya.

Dalam program dialog Aspirasi Surabaya Pagi Ini, Senin, 24 Agustus 2026, Asisten Ombudsman RI Jawa Timur, Kusharyanto, menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, ketika terdapat warga yang merasa data kesejahteraannya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk menyampaikan keberatan dan memperbarui data.

"Kita semua tahu bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga maupun kondisi ekonomi lainnya dapat menyebabkan kondisi seseorang berubah dibandingkan saat data sebelumnya dikumpulkan. Karena itu, data kesejahteraan tidak dapat dipandang sebagai data yang bersifat permanen. Pemutakhiran menjadi bagian penting untuk mengurangi kesalahan sasaran, baik warga yang sebenarnya layak tetapi tidak masuk data maupun warga yang sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih tercatat," ujarnya.

Ombudsman RI sendiri dijelaskan Kusharyanto, dalam berbagai pengawasan bansos telah menyoroti persoalan ketepatan data sasaran, mekanisme penyaluran, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Dalam persoalan desil, keberadaan kanal pengaduan saja dinilai belum cukup. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai ke mana harus mengadu, bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan hasil pengaduan dapat diketahui.

"Dengan demikian, ketika seorang warga merasa dirinya berada pada desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonominya, pengaduan tersebut semestinya tidak berhenti pada penerimaan laporan. Harus ada proses pemeriksaan dan pemutakhiran apabila memang ditemukan ketidaksesuaian," ujarnya.

Kusharyanto menambahkan Ombudsman juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks bantuan sosial, pengaduan masyarakat dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat apakah pelayanan pemerintah sudah berjalan sesuai standar atau justru terdapat potensi maladministrasi.

Pengalaman Ombudsman dalam mengawasi penyaluran bansos menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat cukup beragam, mulai dari penerima yang tidak tepat sasaran, kesulitan memasukkan data, bantuan yang belum cair, hingga kanal pengaduan pemerintah daerah yang tidak berjalan optimal.

Untuk itu, Kusharyanto menekankan bahwa pembenahan data tidak cukup dilakukan sekali. Pemutakhiran harus menjadi proses yang berjalan secara berkelanjutan, sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data.

"Dalam sistem data sosial ekonomi saat ini, masyarakat juga memiliki posisi penting. Ombudsman RI mencatat bahwa dalam proses reaktualisasi DTSEN, masyarakat dapat terlibat dalam pengajuan usulan, menyanggah penerima program, maupun memperbarui data dirinya dan keluarganya. Artinya, masyarakat tidak semestinya hanya menjadi objek pendataan. Mereka juga perlu diberikan akses untuk mengetahui dan memperbaiki data yang menyangkut kondisi sosial ekonominya," katanya.

Hal tersebut dikatakan Kusharyanto sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi exclusion error, yaitu ketika masyarakat yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sebagai penerima, dan inclusion error, ketika masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.

Bagi Ombudsman, persoalan utama bukan hanya apakah data pemerintah benar atau salah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan ketika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian data.

Jika warga sudah menyampaikan keberatan tetapi tidak mendapatkan penjelasan, tidak mengetahui perkembangan pengaduannya, atau tidak memperoleh kepastian apakah datanya akan diperbaiki, maka persoalan pelayanan publik kembali muncul. Karena itu, mekanisme pengaduan harus dibangun secara transparan dan mudah dipahami masyarakat. Pengaduan juga harus memiliki alur tindak lanjut yang jelas agar masyarakat tidak merasa keberatannya hilang tanpa kepastian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....