Bukan Sekadar Ikon Pesawat, Ini Fungsi Mode Pesawat di HP
- 18 Agt 2026 11:26 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Hampir setiap ponsel pintar atau smartphone saat ini dilengkapi fitur mode pesawat atau dengan sebutan lain airplane mode. Istilah ini pasti tidak asing terdengan dikalangan pengguna smartphone. Fitur tersebut biasanya digunakan ketika seseorang sedang berada di dalam pesawat, tetapi sebenarnya mode pesawat memiliki fungsi yang lebih luas dan bisa digunakan dalam berbagai kondisi. Simak penjelasan dibawah ini.
Mode pesawat merupakan fitur yang dirancang untuk menonaktifkan koneksi nirkabel tertentu pada perangkat, terutama jaringan seluler. Ketika ponsel diaktifkan, umumnya tidak dapat melakukan panggilan, mengirimkan SMS melalui jaringan seluler, maupun menggunakan data seluler. Namun, beberapa fitur seperti Wi-Fi dan Bluetooth dapat kembali diaktifkan secara manual, tergantung perangkat dan aturan yang berlaku.
Lalu, mengapa mode pesawat dibutuhkan di dalam pesawat? Ternyata penggunaan mode pesawat berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Ponsel dan perangkat elektronik lainnya memiliki kemampuan memancarkan sinyal radio yang secara teori dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem komunikasi atau navigasi pesawat.
Seperti dilansir pada website www.faa.gov, Federal Aviation Administration (FAA), lembaga pemerintah Amerika Serikat yang mengatur keselamatan penerbangan, menjelaskan bahwa ponsel dan perangkat elektronik portabel harus digunakan dalam airplane mode atau dengan koneksi seluler dinonaktifkan selama penerbangan. FAA juga menyebutkan bahwa Wi-Fi tetap dapat digunakan apabila pesawat menyediakan fasilitas tersebut dan maskapai mengizinkannya.
Artinya, mengaktifkan mode pesawat bukan sekadar kebiasaan atau aturan tanpa alasan. Fitur tersebut membantu memastikan fungsi transmisi seluler pada ponsel tidak aktif selama penerbangan.
Lalu, bagaimana dengan aturan di Indonesia sendiri terkait penggunaan mode pesawat?. Mengutip dari website jdih.dephub.go.id , dalam dokumen resmi yang tersedia melalui JDIH Kementerian Perhubungan RI, perangkat elektronik portabel seperti telepon seluler, kamera, komputer laptop, dan perangkat lainnya yang menggunakan baterai lithium atau lithium-ion diatur dalam ketentuan pengangkutan barang. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa perangkat yang dibawa dalam bagasi tercatat harus dicegah dari aktivasi yang tidak disengaja.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan dan pengangkutan perangkat elektronik di pesawat memiliki ketentuan keselamatan tersendiri, termasuk terkait baterai dan kemungkinan perangkat aktif secara tidak sengaja.
Dengan demikian, mode pesawat bukan sekadar fitur di HP, melainkan bagian dari kebiasaan menggunakan perangkat elektronik secara aman selama penerbangan. Penumpang tetap bisa menggunakan berbagai fungsi ponsel untuk hiburan atau pekerjaan, tetapi koneksi seluler perlu dinonaktifkan dan aturan maskapai harus selalu menjadi pedoman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....