Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ajak Masyarakat Cegah Cyber Bullying
- 06 Agt 2026 12:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Maraknya kasus cyber bullying di media sosial menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kemudahan masyarakat dalam mengakses platform digital kerap disalahgunakan untuk melakukan penghinaan, penyebaran fitnah, intimidasi, hingga pelecehan verbal maupun non verbal secara daring. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum bagi pelaku.
Dalam dialog Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, M. Tismandico Ilham Zulfikar, mengatakan bahwa cyber bullying bukan persoalan sepele yang dapat dianggap sebagai candaan di dunia maya. Untuk itu, tindakan preventif atau pencegahan perlu dilakukan.
"Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa komentar yang mengandung penghinaan, ancaman, atau penyebaran informasi yang merugikan orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, edukasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya cyber bullying. Selain itu, kami juga memiliki program Jaksa Masuk Sekolah, sebagai langkah edukasi hukum, sekaligus pengenalan hukum sebagai upaya pencegahan bagi pelajar agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum," ujarnya.
Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial sekaligus memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas di ruang digital. Dengan slogan "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman", program ini diterapkan untuk mengenalkan dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.
Senada dengan itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari meningkatnya literasi digital masyarakat. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Sebelum mengunggah atau membagikan suatu informasi, pastikan tidak merugikan atau menyerang pihak lain. Ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi semua," ujarnya.
Selain memberikan edukasi, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan bukti digital apabila menjadi korban cyber bullying dan tidak ragu melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejaksaan berharap angka cyber bullying dapat ditekan serta tercipta budaya bermedia sosial yang lebih bertanggung jawab, santun, dan menghormati hak setiap orang. Sebab, tujuan edukasi adalah untuk membangun kesadaran tentang pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital serta menciptakan lingkungan media sosial yang aman, sehat, dan saling menghormati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....