Perlindungan Hukum Lemah, Masyarakat Enggan Melapor Kejahatan Siber

  • 09 Mar 2026 19:25 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Kasus penipuan digital terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital. Namun di balik maraknya kasus tersebut, masih banyak korban yang memilih untuk tidak melapor kepada aparat penegak hukum karena merasa proses pelaporan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum.

Dalam Dialog Aspirasi Surabaya Pagi Ini, Senin, 9 Maret 2026, Kepala Divisi Riset, Pendokumentasian dan Kerjasama YLBHI-LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas, mengatakan masih banyak korban penipuan digital yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Faktanya banyak korban penipuan digital yang enggan melapor karena merasa prosesnya panjang, rumit, dan sering kali mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian korban juga merasa pesimis karena menganggap laporan yang mereka sampaikan tidak akan membuahkan hasil atau uang yang hilang sulit untuk kembali.

“Banyak korban yang berpikir percuma melapor karena uangnya sudah hilang dan pelaku sulit dilacak. Padahal sebenarnya pelaporan tetap penting agar kasus tersebut bisa diproses dan mencegah korban lainnya,” tambahnya.

Selain itu, kurangnya literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan juga menjadi salah satu faktor mengapa banyak korban penipuan digital tidak melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Sementara itu, Sandiman Ahli Pertama dari Badan Siber dan Sandi Negara, Muhammad Novrizal Ghiffari, menilai peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci untuk menekan kasus penipuan digital yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

“Pelaku penipuan digital biasanya memanfaatkan kelengahan masyarakat, misalnya melalui tautan palsu, pesan undian hadiah, hingga permintaan kode OTP. Karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi penting di dunia digital.

Rekomendasi Berita