Ketahui Ruang Lingkup & Mitra Kerja Komisi DPR

  • 31 Okt 2025 09:10 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menambah jumlah komisinya dari 11 menjadi 13 pada periode 2024–2029. Penambahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian yang menjadi mitra kerja DPR.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2029 pada Selasa, 22 Oktober 2024.

DPR memiliki tiga fungsi utama: membentuk undang-undang, menyusun anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Agar pelaksanaannya lebih efektif, tugas-tugas tersebut dibagi dalam sejumlah komisi sesuai bidang kerja masing-masing.

Berikut susunan 13 komisi DPR RI periode 2024–2029 beserta mitra kerjanya:

  1. Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informatika.Mitra kerja: Kemenlu, Kemenhan, Kemkomdigi, Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, BIN, BSSN, Lemhannas, Bakamla, Wantannas, Dewan Pers, KPI, KIP, LSF.
  2. Komisi II fokus pada pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur. Mitra: Kemendagri, KemenPANRB, ATR/BPN, KPU, DKPP, Bawaslu, ORI, BKN, LAN, ANRI, Otorita IKN, BNPP.
  3. Komisi III menangani bidang hukum dan penegakan hukum. Mitra: Kejagung RI, Polri, KPK, Sekjen MA, MK, KY, PPATK, BNN.
  4. Komisi IV mengurusi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan. Mitra: Kementan, Kemenhut, KKP, Bulog, BRGM, Bapanas, Badan Karantina Indonesia.
  5. Komisi V bertanggung jawab di bidang infrastruktur dan perhubungan. Mitra: KemenPUPR, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kemenhub, Kemendes PDTT, Kemen Transmigrasi, BMKG, Basarnas.
  6. Komisi VI menangani perdagangan, BUMN, serta pengawasan persaingan usaha. Mitra: Kemendag, Kementerian BUMN, Danantara, Kemenkop, BPKN, KPPU, BP Batam, BPKS, Dekopin.
  7. Komisi VII berfokus pada perindustrian, UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, dan sarana publikasi.Mitra: Kemenperin, Kemenparekraf, KemenUMKM, BSN, RRI, TVRI, dan LKBN Antara.
  8. Komisi VIII menangani bidang agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan anak.Mitra: Kemenag, Kemensos, KemenPPPA, KPAI, BNPB, BAZNAS, BWI, BPKH.
  9. Komisi IX membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.Mitra: Kemenkes, Kemnaker, BNSP, BKKBN, BP2MI, BPOM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Gizi Nasional.
  10. Komisi X fokus pada pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi. Mitra: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kemenpora, Perpusnas, BRIN, BPS.
  11. Komisi XI menangani keuangan dan moneter, perencanaan pembangunan, serta sektor jasa keuangan. Mitra: Kemenkeu, Bappenas, BI, OJK, LKPP, BPKP, LPS, Setjen BPK, LPEI, BUMN.
  12. Komisi XII membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi. Mitra: Kementerian ESDM, KLHK, BKPM, BPH Migas, SKK Migas, DEN, Bapeten, BIG.
  13. Komisi XIII berfokus pada reformasi regulasi dan hak asasi manusia. Mitra: Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara, Kemen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Setjen DPD RI, Setjen MPR RI, dan KSP.

Penambahan dua komisi baru ini diharapkan membuat fungsi pengawasan dan legislasi DPR lebih terarah serta memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....