Bahas RUU Hak Cipta, Banyu Biru Ingatkan Pembajakan

  • 29 Jan 2026 15:17 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Banyu Biru Djarot menyampaikan sejumlah catatan penting, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Banyu Biru menyoroti persoalan pembajakan dan platform ilegal yang dinilainya masih menjadi masalah klasik dalam industri musik.

“Yang menjadi perhatian juga adalah pembajakan dan illegal platform yang upload. Ini merupakan masalah klasik,” ujar Banyu Biru, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Januari 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para narasumber industri musik nasional diantaranya Warner Music Indonesia, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, Musica Studio, dan Aquarius Musikindo.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga disampaikan oleh asosiasi video streaming dalam audiensi sebelumnya. “Kemarin dari asosiasi video streaming juga sudah beraudiensi dengan kami, memang konsennya ke situ dan kebocorannya sangat masif. Itu bisa menjadi demoralisasi dan hilangnya hak-hak ekonomi,” ucapnya.

Menurut Banyu Biru, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perbaikan regulasi dan kerja sama seluruh ekosistem. “Lagi-lagi law enforcement. Itu memang kerja sama dari seluruh ekosistem kita yang membuat regulasi dan teman-teman pelaksananya. Tapi sisi law enforcement juga harus berjalan. Karena yang terjadi sekarang seluruh platform, legal dan ilegal, naik semua. Mati satu tumbuh seribu, itu

masalahnya, dan ke depannya harus kita pikirkan bersama,” katanya tegas.

Selain itu, Banyu Biru turut menyoroti tantangan baru terkait perkembangan kecerdasan buatan. “Kedua urusan artificial intelligence, yang saya akui karena ribuan bahkan jutaan konten bisa di-upload,” ujarnya.

Ia menekankan nilai immaterial dari karya cipta yang sering kali lebih mahal dibandingkan biaya produksi. “Kebetulan bapak saya pencipta lagu, saya paham yang kadang-kadang paling mahal adalah immaterilnya atau intangible asset-nya, yaitu kekaryaannya,” kata Banyu Biru.

Banyu Biru menilai regulasi AI di Korea Selatan dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia. “Korea Selatan salah satu negara yang sudah mengeluarkan undang-undang untuk AI. Itu bagus untuk kita pelajari lebih lanjut sebagai studi komparatif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi harus menyasar faktor manusia di balik teknologi. “Karena AI itu large language models dan kita bergerak menuju agentic AI. Ini memang pisau bermata dua. Tapi kalau kita bisa mengatur human factornya, saya rasa pemenuhan hak ekonomi bisa lebih tertata dan tata kelolanya lebih terjamin,” ucap Banyu Biru.

Banyu Biru menekankan kekhawatirannya terhadap akumulasi hak ekonomi dalam rezim pengelolaan kolektif. “Yang kita khawatirkan adalah akumulasi hak ekonomi dari rezim sisi kolektabilitas yang harus diambil. Dalam hal ini kan urusannya dua, koleksi dan distribusi. Koleksi sendiri dan distribusi sendiri,” katanya.

Ia menilai tantangan utama tidak hanya berada pada skema pengelolaan, tetapi juga pada kesadaran publik dan kesiapan infrastruktur.

“Yang menjadi challenge adalah satu kesadaran market atau kesadaran publik, dan di satu sisi kemampuan infrastruktur dari industrinya maupun negara untuk bisa menjangkau Sabang sampai Merauke,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....