Polisi Tertibkan Truk Bandel Saat Arus Balik
- 25 Mar 2026 09:03 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Kepolisian mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang masih nekat beroperasi di tengah arus balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran lalu lintas, seiring diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang hingga 29 Maret, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan kepadatan di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan kendaraan angkutan barang yang tidak termasuk kategori pengecualian, seperti pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), ternak, dan alat kesehatan.
Sejumlah pengemudi yang terjaring razia mengaku belum mengetahui adanya pembatasan tersebut. Salah satunya Slamet, sopir angkutan barang, yang mengaku baru mengetahui aturan itu saat diberhentikan petugas.
“Enggak tahu saya, baru tahu kali ini,” ujar Slamet di lokasi penertiban, Rabu 25 Maret 2026.
Selain menghentikan kendaraan, petugas juga menjatuhkan sanksi berupa tilang manual kepada pengemudi yang terbukti melanggar. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menekan potensi kemacetan selama arus balik.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kami melakukan penertiban kepada kendaraan yang mengangkut barang tidak sesuai ketentuan,” kata Yudhi.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan angkutan barang sebenarnya telah disosialisasikan kepada para pengelola dan pemilik kendaraan. Namun demikian, masih ditemukan pengemudi yang belum memahami atau mengabaikan aturan tersebut.
Kepolisian berharap penertiban ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi, sekaligus mendukung kelancaran arus balik Lebaran, khususnya di wilayah Sidoarjo yang menjadi salah satu jalur padat kendaraan di Jawa Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....