Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- 13 Mar 2026 08:05 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin Umar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran. Meski demikian, ia menyebut kendaraan dinas tetap dapat digunakan bagi ASN yang menjalankan tugas selama masa Lebaran. Salah satunya bagi pegawai yang terlibat dalam layanan “Rumah Ibadah Ramah Pemudik”.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” katanya.
Larangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Menag juga mengingatkan ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara secara tertib dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan lain, Nasaruddin juga mengajak tokoh agama memperkuat pesan damai dan persaudaraan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurutnya, perayaan keagamaan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. “Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam masyarakat yang beragam. “Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian,” kata Presiden.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri yang juga memuat panduan pelaksanaan program masjid ramah pemudik.