Angkutan Mudik Lebaran, Polda Jatim Batasi Truk Sumbu Tiga
- 12 Mar 2026 13:57 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas pada jalur utama mudik di wilayah Jawa Timur.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menyebut pembatasan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kendaraan yang dibatasi meliputi truk sumbu tiga, kendaraan dengan kereta tempel, kereta gandeng, serta angkutan barang tertentu lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Iwan Saktiadi mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di jalur mudik.
“Tanggal 13 sampai dengan 29 Maret ada pembatasan kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, kereta gandeng, dan angkutan barang lainnya di jalur mudik,” kata Iwan, Kamis 12 Maret 2026.
Meski begitu, ia menegaskan tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi karena membawa kebutuhan penting masyarakat.
“Tidak seluruh kendaraan ya. Ada pengecualian untuk angkutan ternak, pupuk, BBM, keperluan bencana alam, serta bahan pokok penting,” ujarnya.
Pembatasan ini akan diberlakukan di ruas jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi jalur utama mudik di berbagai wilayah Jawa Timur. Pihak kepolisian juga menyarankan pelaku industri menyesuaikan distribusi logistik, misalnya dengan menggunakan kendaraan sumbu dua agar aktivitas pengiriman barang tetap berjalan selama masa pembatasan.