Gaji Ketiga Belas Cair 2 Juni, TASPEN Imbau Waspada Penipuan

  • 26 Mei 2026 18:35 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

TASPEN menjelaskan bahwa besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki status ganda, misalnya pernah menjadi pejabat negara maupun penerima pensiun aparatur negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar. Ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, bagi aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima tunjangan janda atau duda, maka Gaji Ketiga Belas tetap dibayarkan pada keduanya. Pembayaran diberikan baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau penerima tunjangan janda/duda.

TASPEN juga menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme penyaluran hak pensiun sesuai aturan pemerintah.

Di tengah proses pembayaran tersebut, TASPEN mengimbau seluruh peserta pensiun agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Modus yang sering terjadi di antaranya permintaan data pribadi, kode OTP, nomor rekening, hingga tawaran percepatan pencairan dana melalui telepon, pesan singkat, maupun tautan tidak resmi.

TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak pernah meminta data rahasia peserta seperti PIN, password, maupun kode OTP. Peserta diimbau untuk selalu memastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi perusahaan agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.

Apabila menemukan informasi mencurigakan atau indikasi penipuan, peserta dapat segera menghubungi layanan Call Center TASPEN yang siaga selama 24 jam. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh bantuan dan informasi resmi terkait layanan maupun pembayaran manfaat pensiun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....