Kementerian Moral Afganistan Tolak Kerja Sama dengan PBB
- 30 Agt 2024 19:46 WIB
- Voice of Indonesia
KBRN, Kabul: Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar Afganistan mengatakan pihaknya tidak akan bekerja sama dengan sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan yang dimaksud ialah Misi Bantuan PBB di Afganistan (UNAMA). Dilansir AFP, kementerian yang dijalankan pemerintahan Taliban itu menyebut UNAMA sebagai 'pihak yang berseberangan'.
Pengumuman itu muncul setelah undang-undang moralitas baru disahkan, yang mengharuskan perempuan menutupi seluruh tubuhnya dan tidak meninggikan suara. UNAMA memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan 'merusak' prospek hubungan dengan komunitas internasional.
"Karena propagandanya yang terus-menerus, Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar tidak akan memberikan dukungan atau kerja sama apa pun dengan UNAMA, yang akan dianggap sebagai pihak lawan," sebut pernyataan Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar Afganistan di media sosialnya, Kamis (29/8/2024).
Kementerian itu mengimbau organisasi internasional, negara, dan individu yang mengkritik undang-undang tersebut untuk menghormati nilai-nilai agama Islam. Kementerian itu juga mengimbau mereka menahan diri dari kritik dan pernyataan yang menghina nilai-nilai dan kesucian Islam.
Pekan lalu, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Afganistan, Richard Bennett, dilarang memasuki negara itu. Pelarangan ini terjadi setelah Bennett setelah bergabung dengan para ahli PBB lainnya dalam sebuah pernyataan. Mereka mendesak masyarakat internasional untuk 'tidak menormalkan otoritas de facto atau pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan'.
"(Bennett) ditugaskan ke Afganistan untuk menyebarkan propaganda, dan dia bukanlah seseorang yang kata-katanya dapat kita percaya," ujar juru bicara pemerintahan Taliban, Zabihullah Mujahid kepada media setempat, Tolo News.
Pemerintahan Taliban, yang belum diakui secara resmi oleh negara mana pun, masih berupaya mengisi kursi Afganistan di PBB. Hingga kini, kursi itu dipegang oleh mantan pejabat pemerintah terguling, yang didukung negara-negara asing.
Undang-undang moralitas yang terdiri dari 35 pasal itu dipublikasikan dalam lembaran negara pada tanggal 31 Juli lalu. Undang-undang tersebut menetapkan hukuman bertahap - dari peringatan lisan hingga ancaman, denda, dan penahanan, dengan lama hukuman bervariasi.
Beleid ini memberlakukan peraturan yang luas tentang pakaian pria dan menghadiri salat lima waktu. Juga terdapat larangan menyimpan foto makhluk bernyawa, homoseksualitas, adu hewan, bermusik di tempat umum, dan hari raya non-Muslim.
"(Undang-undang tersebut merupakan) visi yang menyedihkan bagi masa depan Afghanistan, di mana pengawas moral memiliki kewenangan yang bebas untuk mengancam dan menahan siapa pun berdasarkan daftar pelanggaran yang luas dan terkadang samar," kata Kepala Misi Bantuan PBB di Afghanistan, Roza Otunbayeva dari Kirgizstan.
UNAMA dimandatkan Dewan Keamanan PBB untuk bekerja sama dengan otoritas Taliban, termasuk Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar. UNAMA secara langsung menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan pengawasan moral dan praktik penegakan hukum. Dalam sebuah laporan bulan lalu, UNAMA mengatakan kementerian tersebut memiliki peran yang semakin besar dalam menegakkan hukum agama di Afganistan.
Pemerintah Taliban secara konsisten menepis kritik internasional terhadap kebijakannya. Termasuk di antaranya kritik soal pembatasan perempuan, yang oleh PBB disebut sebagai 'apartheid gender'. Menurut Zabihullah Mujahid dalam pernyataannya, Senin (26/8/2024), aturan tersebut berakar pada ajaran Islam yang harus dihormati dan dipahami. Ia menambahkan, seorang Muslim yang mengkritik aturan ini bahkan dapat menyebabkan imannya merosot.
"Menolak hukum-hukum ini tanpa pemahaman yang benar, menurut kami, merupakan bentuk kesombongan," katanya.
News Recomendation
Loading latest news.....