Polres Kerinci Naikkan Status Kasus Kekerasan Anak

  • 20 Okt 2025 17:22 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Polres Kerinci resmi meningkatkan status kasus dugaan kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Mapolres Kerinci.

Kasus ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/–*/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI yang diterima pada 15 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MZ (15), seorang pelajar SMA asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Gelar perkara dipimpin oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyatakan telah ditemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/–*/X/RES.1.6/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/cek-fakta/1913378/sepuluh-tahun-menunggu-tembok-penahan-belum-terwujud

Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Humas menyampaikan bahwa sejumlah langkah lanjutan segera dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

“Penyidik akan memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik kafe lokasi kejadian serta rekan terlapor. Selain itu, kami juga akan melakukan olah TKP lanjutan, memeriksa korban, dan meminta visum dari RSUP M. Djamil Padang,” ujarnya.

Polres Kerinci juga akan menggelar perkara lanjutan terkait penetapan status anak sebagai pelaku sesuai prosedur penanganan hukum anak di bawah umur.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak serta keadilan bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....