Pemkab Merangin Dorong Perlindungan Produk dan Budaya Lokal
- 03 Feb 2026 23:45 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memperkuat langkah perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan potensi ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa, 3 Februari 2026.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Bupati Merangin M. Syukur yang diwakili Asisten I Setda Merangin, Sukoso, serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas KUMPP, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Balitbang, hingga Bagian Hukum Setda Merangin.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Johnson Siagian bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti.
| Baca juga: PMII Merangin Gelar Konferensi Cabang ke-XX |
Dalam pertemuan tersebut, Diana Yuli Astuti memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Merangin. Ia menyebut Merangin sebagai kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme Bupati dan jajaran Pemda Merangin. Dari seluruh kabupaten dan kota di Jambi, Merangin adalah yang pertama mengusulkan Ranperda KI. Ini bukti komitmen nyata dalam melindungi aset daerah,” ujar Diana.
Saat ini, Kabupaten Merangin tercatat baru memiliki satu sertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni Kopi Robusta Sumatera Merangin. Kemenkumham mendorong agar pada tahun 2026 mendatang, setidaknya ada satu potensi lokal tambahan yang didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Sejumlah komoditas unggulan yang diprioritaskan antara lain Kayu Manis Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, Ubi Madu Jangkat, serta berbagai produk lokal lainnya.
Tidak hanya sektor pertanian, perlindungan Kekayaan Intelektual juga diarahkan pada Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dan Hak Cipta karya seni, khususnya lagu daerah. Diana menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta agar para seniman lokal dapat memperoleh royalti, terlebih di era digital saat ini.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jambi Johnson Siagian menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan kunci penguatan UMKM, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan, proses pendaftaran KI kini semakin mudah berkat transformasi digital melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Tantangan utama biasanya ada pada pembiayaan. Untuk itu, dapat dibangun sinergi dengan pihak ketiga, seperti Bank Indonesia atau melalui dana CSR perusahaan, yang nantinya dipayungi oleh Perda KI,” jelas Johnson.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi berencana melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing OPD dalam waktu dekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....