Hadapi Ancaman Bencana,Bupati Minta Kades Proaktif

  • 30 Jan 2026 13:59 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Bupati Merangin, M. Syukur, memimpin Apel Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Jumat (12/12/2025).

Apel kesiapsiagaan tersebut diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Merangin, PMI, Pramuka, RAPI, ORARI, SENKOM, relawan bencana, serta perwakilan pengusaha.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur mengimbau seluruh elemen masyarakat dan aparat untuk bersikap proaktif dalam menghadapi potensi bencana alam yang diprediksi terjadi, khususnya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Ia menekankan peran penting camat dan kepala desa sebagai ujung tombak penanganan bencana di wilayah masing-masing.

“Camat dan Kades sebagai pemangku wilayah terdepan yang berada langsung di lokasi, saya minta dapat memberikan informasi cepat saat penanganan dan membentuk posko siaga bencana di setiap kantor kecamatan dan kantor desa,” tegas Bupati.

Bupati M. Syukur juga menjabarkan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan selama masa siaga bencana. Langkah-langkah tersebut meliputi pemantauan intensif di daerah rawan banjir dan tanah longsor, pemetaan ulang wilayah rawan bencana, sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya banjir dan longsor, pengaktifan Posko Crisis Center serta pembukaan posko lapangan, dan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat (TRC) agar mampu bertindak cepat dan tepat saat dibutuhkan.

Selain kesiapsiagaan teknis, Bupati mengingatkan camat dan kepala desa agar aktif memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Ia secara khusus menyoroti larangan penebangan pohon besar yang berfungsi sebagai penyerap air serta praktik penambangan emas ilegal (PETI) di bantaran sungai yang berpotensi memicu bencana.

Kepada instansi terkait, Bupati menginstruksikan agar memberikan asistensi teknis, dukungan fasilitas, pengerahan sumber daya manusia (SDM), serta pengamanan bagi petugas dan masyarakat di lokasi bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Syukur juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana, memberikan perlindungan, melakukan upaya pengurangan risiko bencana, serta menyediakan alokasi anggaran yang memadai.

“Meskipun kita dihadapkan pada berbagai keterbatasan dan tantangan, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Merangin ke depan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....