BPOM Intensif Awasi Pangan dan Takjil jelang Idul Fitri

  • 10 Mar 2026 20:53 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, distribusi dan konsumsi pangan di masyarakat dipastikan meningkat tajam. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka peluang beredarnya produk makanan ilegal maupun pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bungo, Pernanda Sapryanoki, yang menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran pangan menjelang Idul Fitri.

Menurut Pernanda, pengawasan tersebut menyasar berbagai sarana distribusi pangan, mulai dari distributor, minimarket, swalayan, toko, hingga retail tradisional dan modern. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada penjualan takjil yang banyak bermunculan selama bulan Ramadhan.

“Setiap tahun menjelang Idul Fitri kami melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Kami menargetkan sarana distribusi seperti retail modern, retail tradisional, serta pengawasan takjil untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisa risiko dengan melihat catatan atau temuan pada tahun-tahun sebelumnya. Sarana distribusi yang pernah ditemukan pelanggaran menjadi fokus utama dalam pengawasan.

Selain pemeriksaan sarana distribusi, BPOM juga melakukan uji cepat (rapid test) terhadap makanan dan minuman takjil di sejumlah titik penjualan, terutama di kawasan pasar Bedug.

Pengujian tersebut bertujuan untuk memastikan makanan yang dijual bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, serta pewarna tekstil seperti Rhodamine B dan Metanil Yellow.

Pernanda juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan mengenali ciri-ciri makanan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Misalnya, bakso yang terlalu kenyal hingga bisa memantul seperti bola diduga mengandung boraks.

Selain itu, makanan atau minuman dengan warna yang sangat mencolok dan tidak wajar juga patut diwaspadai karena berpotensi menggunakan pewarna tekstil.

BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan seperti pewarna, pengawet, maupun pemanis sebenarnya diperbolehkan, selama masih dalam batas aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat.

“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap pangan yang diproduksi agar aman dan bermutu. Sementara masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi,” tutup Pernanda.

Rekomendasi Berita