Satresnarkoba Polres Kerinci Ringkus Residivis Pengedar Sabu saat Patroli Sahur
- 11 Mar 2026 15:14 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, berhasil diamankan saat patroli menjelang sahur, Selasa 10 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh. Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang sedang duduk di bawah pohon.
Saat hendak didekati untuk diperiksa, keduanya justru melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pria berinisial AP, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Mouse Scale, alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman, sejumlah klip plastik bening, serta satu unit telepon genggam iPhone 13.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AL. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan yang diterima melalui pesan singkat.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.