Ketua LSM Mangkir, Kejari Lanjutkan Penyelidikan Tanco

  • 29 Jan 2026 14:50 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu 28 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan penunjang fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) Tahun Anggaran 2025.

Absennya Aldi pada pemanggilan kedua ini disebutkan karena adanya kepentingan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut tidak menyurutkan langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH, menegaskan bahwa tidak hadirnya saksi tidak mempengaruhi jalannya penyelidikan.

“Ya, Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang dijadwalkan hari ini, Rabu (28/1/2026), dengan alasan ada kepentingan keluarga,” ujar Yogi saat dikonfirmasi awak media.

Yogi menambahkan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh tetap akan melanjutkan tahapan penanganan perkara dengan melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut nantinya baru dapat disimpulkan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Sungai Penuh masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan penunjang fasilitas Kantor Camat Tanah Cogok Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Rekomendasi Berita