Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin Segera Disidangkan

  • 23 Des 2025 16:14 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa atau APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Batang Merangin yang masih aktif, Sumino, serta Zulfikar, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ujar Yogi Purnomo, Selasa (23/12/2025).

Yogi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp644 juta. Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, bahkan bersifat fiktif.

“Modusnya berupa pembuatan laporan fiktif, baik kegiatan fisik maupun nonfisik. Temuan ini diperoleh setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen, barang elektronik, serta satu unit mobil milik kepala desa.

Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Irwandi, yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, berkas perkara Irwandi masih dalam tahap pemeriksaan dan pelengkapan.

“Peran tersangka Irwandi adalah membantu dalam pembuatan laporan atau SPJ fiktif terkait pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021,” ungkap Yogi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....