Enam Anak Kerinci Terlibat Pengeroyokan Bersenjata Tajam

  • 02 Des 2025 10:07 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam di Jalan Umum Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus berawal dari ajakan duel melalui pesan WhatsApp. “Peristiwa ini dipicu dari ajakan duel oleh salah seorang anak berinisial AK kepada pihak terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Sebelum kejadian, tiga anak korban melintas di Desa Koto Iman menuju Desa Tanjung Tanah dan berpapasan dengan kelompok pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang. Para pelaku langsung mengejar korban menggunakan sepeda motor. Dua pelaku diketahui membawa senjata tajam; MW membawa celurit dan MAR membawa samurai.

Sesampainya di lokasi, pengeroyokan diduga dilakukan terhadap tiga korban berinisial MF, FF, dan AK. Berdasarkan hasil visum, MF mengalami luka robek di kepala dan patah bahu kanan, sementara FF dan AK mengalami luka gores di beberapa bagian tubuh.

“Awalnya kami mengamankan 17 anak untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, hanya enam orang yang terbukti sebagai pelaku,” ujar AKP Very Prasetiawan.

https://rri.co.id/sungaipenuh/kriminalitas/2013933/eks-pegawai-bni-life-kembali-dilaporkan-penggelapan-premi

Enam anak yang ditetapkan sebagai pelaku berinisial MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sementara 11 anak lainnya dipulangkan kepada orang tua karena tidak terbukti terlibat.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, satu bilah samurai, satu batang bambu, satu unit ponsel Redmi 10A, serta dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Vixion.

MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku lain dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak. “Kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, baik pergaulannya maupun penggunaan media elektronik. Anak-anak masih berada di bawah tanggung jawab keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Kerinci berkomitmen menangani perkara secara profesional. “Kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun saksi,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....