Lima Anak Diamankan Atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

  • 30 Nov 2025 06:11 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci mengamankan lima anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiyawan, SH., M.H., mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan setelah Unit Opsnal menerima informasi dari anggota Polsek Danau Kerinci mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

“Begitu informasi diterima, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu anak. Setelah itu, empat anak lainnya menyerahkan diri secara bertahap, baik melalui Polsek maupun langsung ke Polres Kerinci,” jelas AKP Very, Sabtu (29/11/2025).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau celurit beserta sarungnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kelima anak tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci sesuai prosedur penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan anak. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendampingan lengkap dari orang tua, Balai Pemasyarakatan, serta lembaga terkait lainnya.

“Kami menjamin seluruh hak anak tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Polres menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, sekaligus menjaga prinsip perlindungan anak dalam setiap proses penanganan perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....