Pelajar A.B Ditetapkan Polisi sebagai Pelaku Kekerasan Anak

  • 23 Okt 2025 09:52 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak pelaku dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kota Sungai Penuh.

Penetapan status pelaku ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama satuan reserse.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/99/X/2025 yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025. Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan. Korban berinisial M.Z (15), seorang pelajar asal Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga:

https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah-3t/1918529/satgas-tmmd-ke-126-kodim-kerinci-gelar-penyuluhan-pertanian

Dalam hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum bagi anak.

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujarnya,Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, proses hukum akan dilanjutkan dengan mengedepankan keadilan restoratif serta upaya diversi sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....