Kasus Penipuan Penggelapan Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh
- 14 Okt 2025 22:30 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial R-A-H alias W, warga Kayu Aro, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (14/10/2025).
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Kerinci ke Kejari Sungai Penuh, dan kini R-A-H ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh selama 20 hari ke depan.

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pemecahan sertifikat tanah milik korban berinisial B, warga Kabupaten Kerinci. Awalnya korban meminta bantuan pelaku untuk memecah sertifikat tanah, namun pelaku justru membalik nama sertifikat tersebut atas namanya sendiri dan mengagunkannya ke salah satu bank di Kerinci.
Baca Juga: https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/1900223/tmmd-gandeng-polres-kerinci-gelar-penyuluhan-narkoba
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 hingga Rp80 juta. Kasus ini sendiri mencuat sejak tahun 2023, setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci sejak 14 Agustus 2025.
Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. “Tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik Polres Kerinci. Saat ini, tersangka sudah kami tahan di Rutan Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R-A-H dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....