Kasus Pembongkaran Portal, Oknum DPRD Dilimpahkan ke JPU

  • 07 Mar 2026 14:57 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Kasus dugaan pembongkaran besi pembatas jalan atau portal di depan Gedung Nasional milik Pemerintah Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh berinisial P resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kerinci.

Pelimpahan tersebut merupakan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris Fikri, mengatakan bahwa proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pada tahap ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya perkara ini akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ujar M. Haris Fikri.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 tiang pembatas jalan yang telah dibongkar, satu unit gerinda atau mesin pemotong, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah aksi pembongkaran portal tersebut disiarkan secara langsung melalui akun Facebook pribadi tersangka. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat tersangka bersama beberapa warga membongkar besi pembatas jalan di lokasi kejadian.

Peristiwa pembongkaran portal itu terjadi di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi pada 14 Februari 2025.

Kasus ini dilaporkan oleh dinas terkait karena merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya menetapkan oknum anggota dewan berinisial P sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Meski telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali dalam satu minggu ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga proses persidangan berlangsung.

“Untuk saat ini tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses persidangan di pengadilan,” tambah M. Haris Fikri.

Kasus tersebut kini menunggu tahap pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....