Peredaran Sabu Besar Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Kerinci

  • 08 Mei 2025 19:19 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN , Sungai Penuh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Polda Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa, 06 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KERINCI/POLDA JAMBI. Terduga pelaku berinisial A alias Pak Pari (40), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk Kronologi kejadian bermula pada Senin, 05 Mei 2025 sekitar pukul 08.02 WIB, saat Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke rumah terduga pelaku. Saat penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di tempat, namun petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik terduga pelaku.

Penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan istri terduga pelaku tersebut membuahkan hasil, dimana ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

Sabu: 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil

Ekstasi: 8 butir (6 hijau logo WhatsApp, 2 oranye bertuliskan “TMT”)

Timbangan digital, alat hisap sabu (pirek, pipet, tutup botol), plastik klip, tisu, dan perlengkapan lainnya

1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu kombinasi hitam nomor polisi BG 8464 GL

Total berat bruto narkotika:

Sabu: 116,25 gram dan Ekstasi: 3,50 gram

Menurut keterangan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan modus “Cash on Delivery” (COD), yaitu bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan barang haram tersebut.

Terhadap pelaku dikenakan pasal:

Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....