Kejari Sungai Penuh Terima Pengembalian Dana Korupsi PJU
- 23 Feb 2026 20:07 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dana tersebut dikembalikan oleh keluarga lima tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp1,4 miliar dari tujuh terdakwa. Dengan adanya tambahan pengembalian terbaru, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1,7 miliar.
Kasubsi Penuntut Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya tambahan pengembalian dana dari lima tersangka, termasuk seorang kepala bidang perhubungan berinisial NE serta pihak rekanan kontraktor dan pemilik perusahaan.
Selain pengembalian uang, kejaksaan juga melakukan penyitaan dan pembekuan sejumlah aset milik dua tersangka lainnya berinisial HA dan T. Aset yang diamankan meliputi rumah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta tanah yang sebelumnya telah digeledah penyidik.
Tomi menegaskan, pengembalian uang pengganti tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut tetap diproses hingga tahap persidangan, sementara pengembalian dana difokuskan untuk memulihkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Dana yang telah dikembalikan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian tersebut.
Sementara itu, uang hasil penyitaan dititipkan melalui rekening di Bank Rakyat Indonesia cabang pusat Kota Sungai Penuh. Sedangkan barang bukti berupa kendaraan disimpan di gudang barang bukti kejaksaan.
Seluruh aset sitaan nantinya akan ditentukan statusnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), apakah dikembalikan kepada pihak terkait atau dirampas untuk negara.