Kios PKL di Bangko Segera Ditertibkan, Pedagang Diberi Waktu 2 Hari

  • 29 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin mulai mematangkan langkah penertiban bangunan dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ). Tim gabungan dijadwalkan turun ke lapangan pada 30 September 2026 setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

Penertiban menyasar bangunan liar di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta kawasan depan Perumahan Kejaksaan Negeri Bangko.

Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin rapat koordinasi persiapan penertiban di Ruang Rapat Bupati Merangin, Senin 28 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Zulhifni meminta seluruh pihak mengutamakan pendekatan persuasif sebelum petugas mengambil tindakan tegas.

Pemkab Merangin memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada para pedagang untuk membongkar kios dan lapak secara sukarela.

Zulhifni meminta jajaran terkait memaksimalkan sosialisasi agar pedagang memahami rencana penertiban dan memiliki kesempatan memindahkan barang dagangan mereka.

“Sosialisasikanlah dalam dua hari ini. Biar mereka bisa membongkar secara mandiri,” ujar Zulhifni di hadapan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forkopimda.

Ia juga berharap seluruh tahapan penertiban berjalan lancar tanpa menimbulkan perselisihan antara petugas dan masyarakat.

“Mudah-mudahan harapan kita di dalam pelaksanaan tugas kita ini berjalan lancar, tidak ada masalah, dan tidak ada konflik dengan masyarakat. Dari kegiatan PKL ini saya rasa tinggal kita eksekusi. Nanti seluruh tim yang ada di sini sama-sama turun ke lapangan,” tambahnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor yang tergabung dalam tim penertiban.

Peserta rapat antara lain Asisten I Sekda, Kasat Pol PP, unsur TNI-Polri, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas DKUKMPP, Kepala Dinas DPMPTSP-TK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabid Aset, Kabid Trantibum, Kabid PPHD, Babinsa, serta Lurah Pematang Kandis.

Setelah masa sosialisasi berakhir, tim gabungan akan memastikan kawasan tersebut bebas dari bangunan yang berdiri di atas DMJ.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan ruang milik jalan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.

Rencana penertiban tersebut bukan kali pertama pemerintah sampaikan kepada pedagang. Pemkab Merangin telah melakukan sosialisasi sejak Juni 2026.

Bahkan, para pedagang sebelumnya juga telah menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk membongkar kios masing-masing secara mandiri.

Dengan demikian, pemerintah kini mematangkan pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada 30 September 2026, sembari tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis kepada para pedagang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....