Merangin Siapkan Rumah Sakit Tipe D, Layani Warga Lima Kecamatan

  • 22 Sep 2026 16:46 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin tengah menyiapkan Rumah Sakit Tipe D yang nantinya melayani warga Kecamatan Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, dan Tiang Pumpung.

Fasilitas kesehatan tersebut disiapkan dengan mengembangkan Puskesmas Masurai menjadi rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Bupati Merangin H M Syukur bersama Wakil Bupati H A Khafid dan Sekda Zulhifni mendukung pengembangan fasilitas kesehatan tersebut.

Menurut Syukur, lokasi Puskesmas Masurai cukup strategis karena berada di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat dari lima kecamatan.

“Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan tersebut. Sehingga jika ada warga yang sakit tidak harus jauh-jauh dibawa ke RS Kol Abundjadi Bangko,” ujar Syukur, Senin 21 September 2026.

Syukur menjelaskan, Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap. Fasilitas tersebut juga sudah memiliki sejumlah kamar pasien.

Karena itu, pemerintah daerah memilih mengembangkan fasilitas yang sudah tersedia tersebut menjadi Rumah Sakit Tipe D. Saat ini, pembangunan sejumlah gedung pendukung terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Merangin Dede Sulaiman mengatakan pembangunan gedung pengembangan Rumah Sakit Tipe D masih berlangsung.

Selain membangun gedung, pemerintah daerah juga melakukan penataan dan pemerataan lahan untuk memperluas kawasan fasilitas kesehatan tersebut.

“Kita targetkan gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D itu akan rampung pada akhir 2026 ini. Nanti setelah gedungnya rampung dibangun, baru kita ajukan izin rumah sakitnya,” kata Dede.

Dede menambahkan, Pemkab Merangin menargetkan pengajuan izin operasional Rumah Sakit Tipe D tersebut dilakukan pada 2027.

Menurutnya, proses perizinan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena itu, pemerintah daerah akan mempersiapkan seluruh persyaratan setelah pembangunan fisik selesai.

“Pengajuan izin Rumah Sakit Tipe D itu akan dilakukan pada 2027. Biasanya proses pengurusan izin tersebut memakan waktu sampai dua tahun ke depan,” jelasnya.

Dengan hadirnya Rumah Sakit Tipe D di Masurai, masyarakat Luhak 16 nantinya memiliki akses pelayanan kesehatan yang lebih dekat. Pemerintah daerah berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat mengurangi kebutuhan warga untuk berobat atau mendapatkan penanganan medis hingga ke Bangko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....