Wali Kota Alfin Warning OPD, Jangan Rekrut Tenaga Honorer Baru

  • 14 Agt 2026 09:07 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh memperketat penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Wali Kota Sungai Penuh Alfin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.

Alfin menegaskan, kepala OPD tidak boleh mengambil kebijakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi. Setiap kebijakan kepegawaian harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Alfin, penataan tenaga non-ASN menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, seluruh OPD harus memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Jangan mencari jalan sendiri. Rekrutmen tenaga honorer baru harus dihentikan,” tegas Alfin.Kamis 13 Agustus 2026.

Alfin menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia meminta seluruh kepala OPD tidak menambah tenaga honorer baru dengan alasan kebutuhan pegawai. Pengelolaan sumber daya aparatur harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Langkah ini, kata Alfin, penting untuk menjaga penataan kepegawaian tetap tertib. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga ingin mencegah munculnya persoalan baru terkait tenaga non-ASN.

Meski membatasi penambahan tenaga honorer, Alfin meminta seluruh jajaran Pemkot Sungai Penuh tetap fokus menjalankan tugas. Pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan secara optimal.

Pemerintah daerah akan mengoptimalkan sumber daya aparatur yang tersedia untuk menjaga efektivitas pelayanan publik.

Alfin menilai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib.

“Yang paling penting, kita tetap bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Sungai Penuh selanjutnya akan terus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan arahan pemerintah pusat. Penataan tenaga non-ASN diharapkan berjalan sesuai regulasi tanpa mengganggu pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....