Dua Desa Berpeluang Cair, Satu Desa di Kerinci Terancam Gagal Salur Dana Desa
- 15 Jul 2026 08:44 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID. Sungai Penuh - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mencatat masih ada tiga desa di Kabupaten Kerinci yang belum melakukan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Dari ketiga desa tersebut, satu desa menjadi sorotan tajam karena terancam mengulangi catatan buruk masa lalu.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengungkapkan bahwa ketiga desa yang terlambat tersebut adalah Desa Baru Air Hangat Kecamatan Air Hangat Timur, Desa Pulau Pandan Kecamatan Bukit Kerman, dan Desa Semerah Kecamatan Tanah Cogok.
Meski sama-sama terlambat, Lusi menjelaskan bahwa nasib ketiga desa ini berada di kondisi yang berbeda.
Menurut Lusi, Desa Baru Air Hangat dan Desa Pulau Pandan diperkirakan masih bisa memperoleh penyaluran dana pada tahun ini. Kedua desa tersebut tinggal menyelesaikan sedikit proses administrasi, sehingga penyaluran Dana Desa masih sangat memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebaliknya, lampu kuning berkedip bagi Desa Semerah. Desa ini masih harus berjuang keras memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Status Desa Semerah pun menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena rekam jejaknya yang memprihatinkan.
"Desa Semerah telah mengalami gagal salur Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena jelas dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat di desa tersebut," ungkap Lusi.Rabu 15 Juli 2026
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci dilaporkan terus melakukan pendampingan intensif agar pemerintah Desa Semerah dapat segera menyelesaikan seluruh dokumen yang diminta.
Lusi membeberkan bahwa biang kerok dari keterlambatan pencairan di ketiga desa tersebut adalah masalah klasik,Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang belum mendapat pengesahan.
Padahal, pengesahan RAPBDes merupakan syarat mutlak dan jangkar utama sebelum pemerintah pusat bersedia mentransfer Dana Desa ke rekening kas desa. Tanpa adanya dokumen legal ini, sistem secara otomatis akan mengunci proses penyaluran.
Oleh karena itu, KPPN Sungai Penuh mendesak pemerintah desa untuk bergerak cepat dan tidak mengulur waktu dalam menyelesaikan dokumen administrasi agar proses penyaluran tidak kembali tertunda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....