Laporan Warga Terbukti, Aset Pemkab Merangin Porak-Poranda Digarap PETI

  • 03 Jul 2026 09:24 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin diduga menjadi sasaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Lahan seluas delapan hektare di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, yang sebelumnya ditumbuhi berbagai tanaman, kini berubah menjadi kawasan rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

Dari total luas lahan tersebut, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah porak-poranda karena diduga dijadikan lokasi PETI oleh oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Temuan itu terungkap setelah Bupati Merangin H. M. Syukur memerintahkan Tim Aset Pemkab Merangin turun langsung ke lokasi untuk memastikan laporan masyarakat. Peninjauan dilakukan pada Kamis 2 Juli 2026, di lahan yang berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin.

Tim yang diterjunkan terdiri dari Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander, Kabid Aset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya, serta dua personel Satpol PP Merangin.

"Hari ini kami turun langsung atas perintah Bapak Bupati. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata informasi dari masyarakat benar. Sebagian tanah aset milik Pemkab Merangin telah rusak akibat aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya," ujar Asisten I Setda Merangin, Sukoso.

Menurut Sukoso, kerusakan yang terjadi cukup memprihatinkan. Lahan yang sebelumnya produktif kini dipenuhi bekas galian dan mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Merangin memastikan tidak akan tinggal diam. Tim Aset bersama instansi terkait akan segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk mengidentifikasi dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan aset daerah.

"Kami akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan agar pelaku yang menggarap tanah aset pemerintah ini dapat ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sukoso.

Berdasarkan hasil peninjauan awal, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Dugaan itu diperkuat oleh kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan cukup luas.

Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh aset daerah dari segala bentuk penguasaan maupun aktivitas ilegal. Selain merugikan pemerintah, praktik PETI juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologis di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....