Ramai Dipersoalkan di Media Sosial,Guru PPPK Dilantik Jadi Kepala Sekolah

  • 11 Jun 2026 05:02 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pelantikan 237 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin yang digelar pada Sabtu 6 Juni 2026 yang lalu, masih menuai perhatian publik. Di tengah banyaknya ucapan selamat, muncul pula sejumlah pertanyaan di media sosial terkait dilantiknya beberapa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kepala sekolah.

Sejumlah warganet dan kalangan pemerhati pendidikan mempertanyakan legalitas pengangkatan guru PPPK tersebut. Mereka menilai ada kemungkinan persyaratan administratif yang belum terpenuhi sehingga memicu perdebatan di ruang publik.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah yang dilantik telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, tidak ada perbedaan hak antara guru PPPK dan ASN lainnya dalam hal penugasan sebagai kepala sekolah. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Guru PPPK yang dilantik menjadi kepala sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKS PSTK)," kata Misrinadi.Selasa 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, seseorang yang telah terdaftar dalam sistem tersebut berarti telah melewati proses validasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Lebih lanjut, Misrinadi mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Di antaranya, guru yang bersangkutan harus telah lulus sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Selain itu, calon kepala sekolah juga wajib memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun sebagai guru.

"Masa kerja itu tidak dihitung sejak menerima SK PPPK, tetapi sejak pertama kali tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik," jelasnya.

Misrinadi menegaskan bahwa proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara berlapis melalui sistem yang terintegrasi. Validasi dilakukan melalui Dapodik dan SIMKS PSTK untuk memastikan seluruh calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, Disdikbud Merangin memastikan tidak ada pelanggaran regulasi dalam pelantikan kepala sekolah dari kalangan PPPK. Seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelantikan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh kepala sekolah yang dilantik telah memenuhi persyaratan. Jadi tidak ada yang bertentangan dengan aturan," tegas Misrinadi.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah di Kabupaten Merangin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....