Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

  • 22 Mei 2026 07:32 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Jambi.

Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat lembaga pengelola informasi publik sekaligus meningkatkan komitmen Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID), PPID Pelaksana, serta para operator layanan informasi dalam menindaklanjuti permohonan informasi dan penanganan pengaduan sengketa informasi publik.

Kegiatan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik secara terbuka, cepat, dan tepat.

Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, serta dihadiri jajaran pelaksana PPID dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Dalam kesempatan itu, Sekda Merangin turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoirudin AS.

Dalam arahannya, Sudirman menegaskan bahwa penguatan koordinasi antar-PPID menjadi langkah strategis dalam mewujudkan lembaga publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan,” ujarnya kepada media.

Ia menambahkan, pemahaman pejabat pengelola informasi publik perlu terus ditingkatkan agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.

Menurut Sudirman, pada dasarnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu tidak rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudirman menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah Jambi sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun demikian, ia menekankan perlunya peningkatan kualitas pelayanan, terutama dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara cepat dan profesional.

“Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi. Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan, itu juga harus disampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon,” tambahnya.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh PPID di Provinsi Jambi semakin memperkuat sinergi dan kapasitas dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....