Pemkab Merangin dan PA Bangko Sepakat Perkuat Layanan Hak Perempuan dan Anak
- 18 Mei 2026 23:29 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai penuh - Pemerintah Kabupaten M. Syukur bersama Pengadilan Agama Bangko Kelas IB resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Aula Pengadilan Agama Bangko, Senin 18 Mei 2026.
Kesepakatan ini difokuskan pada peningkatan layanan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, sekaligus memperkuat langkah pencegahan perkawinan di usia anak yang masih menjadi persoalan sosial di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati Merangin menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian harus menjadi prioritas utama, terutama dalam memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi secara hukum maupun sosial.
Ia juga menyoroti bahwa kasus pernikahan usia dini serta perceraian pada usia muda masih cukup sering terjadi dan menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat.
Melalui MoU ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen memperkuat peran lintas sektor, termasuk turun langsung ke masyarakat untuk melakukan edukasi, pendampingan, serta upaya pencegahan agar angka perkawinan anak dapat ditekan.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....