WFH Satu Hari Seminggu, Pemkab Merangin Optimalkan Anggaran dan Produktivitas ASN

  • 06 Apr 2026 23:27 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan ini. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halal Bihalal di halaman Kantor Bupati, Senin 6 April 2026. Meski rintik hujan turun, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati M Syukur menjelaskan, WFH akan diterapkan satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Tujuannya adalah adaptasi teknologi sekaligus menekan beban operasional APBD, mulai dari listrik, air, telepon, hingga BBM kantor.

"Saya menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD menghitung detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini. Hasilnya akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri,” tegas M Syukur, Senin 6 April 2026.

Meski ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, Bupati menekankan adanya koridor ketat agar produktivitas tetap terjaga. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Puskesmas, RSUD, dan pelayanan Adminduk, tetap wajib 100 persen bekerja di kantor (WFO). Sedangkan unit pendamping dapat WFH dengan sistem piket bergilir.

“WFH bukan berarti libur. ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada,” tambahnya.

Penerapan WFH juga bersinergi dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik, yang menuntut integritas dan kedisiplinan tinggi. Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan, beberapa pejabat kecamatan yang jarang masuk kantor akan ditindak tegas.

“Transformasi pola kerja ini harus didukung mentalitas ASN yang BerAKHLAK. Tidak boleh ada alasan menunda pekerjaan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. ASN yang terbukti tidak disiplin akan segera diproses sesuai aturan,” tegas M Syukur menutup sambutannya.

Kebijakan WFH ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Merangin untuk mengoptimalkan anggaran sekaligus memodernisasi budaya kerja ASN, dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....