Dishub Kerinci Tegas Tertibkan Pungutan Parkir Liar di Objek Wisata

  • 23 Mar 2026 14:57 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Menanggapi laporan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pungutan parkir melebihi ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci bergerak cepat dengan menghubungi pengelola parkir di empat titik objek wisata.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap praktik pungutan yang dinilai meresahkan masyarakat. Dishub memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola agar tidak lagi menarik biaya parkir di luar aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah menegaskan, apabila dalam waktu dekat masih ditemukan pelanggaran, maka izin operasional maupun perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan parkir akan dicabut tanpa kompromi.

Selain itu, Dishub juga mengingatkan bahwa pengelola dilarang keras menerbitkan karcis parkir sendiri dengan tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Seluruh mekanisme penarikan retribusi wajib mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Jika hari ini atau besok masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, maka izin atau PKS parkir akan kami cabut,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Juanda Sasmita, Senin 23 Maret 2026.

Saat ini, petugas Dishub masih diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Apabila pelanggaran tetap terjadi, Dishub memastikan akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada wisatawan, pemerintah daerah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberlakuan parkir gratis selama periode libur Idul Fitri.

Pemerintah turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini, pembenahan sistem parkir dan penertiban di lapangan terus dilakukan agar ke depan pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....