Cegah Pungli Berkedok Sumbangan, Merangin Terapkan Sistem QR Barcode PUB
- 22 Mei 2026 07:34 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital berupa sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Terobosan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan aktivitas penggalangan dana sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan sosial.
Peluncuran sistem tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, di halaman Kantor Bupati Merangin pada Rabu 20 Mei 2026, usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin.
Dalam sambutannya, A. Khafidh menegaskan bahwa kehadiran QR Barcode PUB merupakan langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem ini, masyarakat diberikan akses langsung untuk memverifikasi legalitas setiap kegiatan pengumpulan donasi di lapangan.
“Inovasi ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan memindai barcode, kita bisa langsung memastikan apakah pengumpulan uang atau barang tersebut memiliki izin resmi atau tidak,” ujarnya.Kamis 21 Mei 2026.
Sistem QR Barcode PUB ini berfungsi sebagai identitas digital resmi yang diterbitkan Pemkab Merangin kepada yayasan, organisasi, maupun lembaga kesejahteraan sosial yang telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian, setiap aktivitas donasi dapat diawasi secara lebih terbuka dan terpercaya.
Dalam implementasinya, sistem ini membedakan secara tegas antara lembaga berizin dan tidak berizin. Lembaga yang telah terverifikasi akan memiliki QR Barcode resmi, identitas jelas, serta diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara transparan. Sementara kegiatan pengumpulan dana tanpa izin dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Salah satu lembaga yang telah lebih dahulu menerapkan sistem ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, yang telah mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, peluncuran juga disertai simulasi penggunaan QR Barcode PUB. Mekanisme yang diperkenalkan dibuat sederhana melalui tiga langkah utama: memindai kode QR menggunakan ponsel, melihat informasi lembaga serta jenis donasi resmi, dan menyalurkan bantuan secara aman serta terpercaya.
Kehadiran Forkopimda dan seluruh ASN dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama lintas sektor di Kabupaten Merangin dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. Pemerintah daerah berharap inovasi ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dana sosial di wilayah setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....