Merangin Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan
- 12 Mar 2026 01:12 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu 11 Maret 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk menjalani pidana kerja sosial.
Acara penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, Kajari Bangko Yusmanelly, perwakilan Dandim 0420/Sarko, serta jajaran pejabat teras Pemkab Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab menyambut positif penerapan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menyediakan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan hukuman ini, mulai dari lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota. Para “klien” pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial dengan durasi antara 8 hingga 240 jam, sesuai tingkat pelanggaran.
“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai tuntutan zaman,” ujar M. Syukur. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi lintas sektor, melibatkan OPD, camat, kepala desa, hingga masyarakat luas melalui media sosial dan organisasi masyarakat sipil.
Pidana kerja sosial ini bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku, sekaligus menjadi solusi nyata mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan. Hukuman difokuskan pada tindak pidana non-komersial, sehingga pelaku tetap dapat berinteraksi dengan lingkungan sosialnya sambil memperoleh efek jera.
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menambahkan bahwa program pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi terpidana untuk berbenah diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.