Desa Semerah Bisa Kehilangan DD, jika Kembali Gagal Salur Penyaluran DD Tahun 2026
- 23 Feb 2026 22:54 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh (KPPN) mengungkapkan bahwa Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, tercatat mengalami gagal salur Dana Desa sejak tahun 2024. Jika pada 2026 kondisi serupa kembali terjadi, desa tersebut terancam tidak lagi memperoleh alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya.
Ketentuan ini merupakan konsekuensi atas tiga kali berturut-turut tidak dilakukannya pencairan Dana Desa. KPPN menegaskan, aturan tersebut merujuk pada regulasi pengelolaan dan penyaluran Dana Desa yang mewajibkan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebagai syarat utama pencairan.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa permasalahan gagal salur tidak hanya terjadi di Desa Semerah. Pada 2025, Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin juga tercatat mengalami kendala serupa.
“Selain Desa Semerah, Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin juga mengalami gagal salur Dana Desa tahun 2025. Hal ini tentu sangat merugikan bagi desa itu sendiri karena dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat,” ujar Lusi, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, kegagalan penyaluran Dana Desa umumnya disebabkan belum terpenuhinya persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dokumen seperti laporan realisasi, peraturan desa tentang APBDes, hingga dokumen pendukung lainnya menjadi komponen penting yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dicairkan.
KPPN pun mengingatkan seluruh pemerintah desa di wilayah kerjanya untuk lebih cermat dan proaktif dalam melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah desa untuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan lancar dan tidak terjadi gagal salur kembali,” tegasnya.
KPPN Sungai Penuh berharap persoalan administrasi tidak lagi menjadi penghambat penyaluran Dana Desa. Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan, Dana Desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....