Bagi CPNS Wajib Mengetahui Nilai Ambang Batas Test
- 01 Des 2024 19:49 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh : Calon Pegawai Negeri Sipil adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia. Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut. (Wikipedia)
Nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Merangkum dari berbagai sumber terpercaya, berikut gambaran nilai ambang batas untuk CPNS 2024.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Formasi Umum
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 poin
Nilai kumulatif minimal: 311 poin
Formasi Khusus
Cum Laude dan Diaspora:
Nilai kumulatif minimal: 311 poin
TIU minimal: 85 poin
Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif minimal: 286 poin
TIU minimal: 60 poin
Peringkat lulus, peserta yang memenuhi nilai ambang batas tidak otomatis lolos ke tahap SKB. Mereka harus berada dalam peringkat terbaik, yaitu maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, jika sebuah jabatan membutuhkan tiga orang, peserta harus masuk dalam peringkat sembilan besar.
Rincian Penilaian
Total nilai maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550 poin, yang terdiri dari:
TWK: 150 poin
TIU: 175 poin
TKP: 225 poin356.
Bagi anda sebagai peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mencapai nilai di atas ambang batas tersebut dan bersaing di peringkat teratas untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....