Rehabilitasi Warga Binaan menuju Reintegrasi dengan Masyarakat
- 26 Mar 2026 21:28 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Indonesia telah mengubah sebutan narapidana atau Napi menjadi 'Warga Binaan'. Perubahan itu diperkuat regulasi Undang-Undang No: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Inti dari UU ini adalah untuk mengubah paradigma pemasyarakatan dari hukuman menjadi rehabilitasi dan reintegrasi, sehingga narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Sebutan Napi terkesan stigma negatif, sedangkan Warga Binaan akan memberikan kesan yang lebih positif terhadap individu yang sedang menjalani proses rehabilitasi itu.
Adanya payung hukum UU No: 12 Tahun 1995 itu, seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia berupaya memberikan binaan pengetahuan ataupun skill untuk bekal para Warga Binaan bila sudah keluar Lapas dan kembali ke masyarakat. Rehabilitasi bukan semata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemampuan mereka. Selain itu, dengan pembinaan secara fisik, mental, maupun spiritual, adalah untuk membantu mereka menjadi individu yang lebih baik.
Tak terkecuali di Lapas yang ada di wilayah Bangka Belitung, rehabilitasi dan reintegrasi serta berbagai pembinaan terus dilakukan kepada para Waga Binaan, penghuni Lapas. Langkah-langkah kongkrit dilakukan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dan Satker-Satker Lapas bekerja sama dengan stakeholder lainnya.
Sinyalemen terbaru terkait itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, meresmikan program Pengolahan Pupuk sekaligus menyerahkan bantuan Sumur Bor di Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang, Kamis, 26 Maret 2026.
"Kita ingin saat mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi bergantung, tetapi mampu berdiri di atas kaki sendiri,” kata Gubetnur, Hidayat Arsani, tulis rri.co.id, Kamis, 26 Maret 2026.
Selain itu, Dukungan lain Hidayat Arsani menyerahkan bantuan pribadi berupa Sumur Bor. Fasilitas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendasar akan air bersih di lingkungan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang, yang dihuni sekitar 800 Warga Binaan.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi kepercayaan bahwa warga binaan mampu berubah dan berkarya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan di rri.co.id, Kamis, 26 Maret 2026.
Bila pemerintah berupaya dalam rehabilitasi dan reintegrasi pada seluruh Warga Binaan, lantas bagaimana masyarakat menyikapi itu? Masyarakat tentu diharapkan bisa menerima mereka dengan lapang dada agar mereka bisa kembali reintegrasi bersama lingkungannya, tanpa nada minor.
Boleh jadi reintegrasi Warga Binaan ke masyarakat adalah proses yang memerlukan kesabaran dan dukungan dari semua pihak. Mereka layak diterina sebagai bagian dari komunitas. Kepada mereka pun tidak perlu lagi diskriminasi atau stigmatisasi.
Dengan menerima sosok-sosok Warga Binaan secara lapang dada dapat membantu mereka menjadi individu yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidupya. Menerima Warga Binaan yang telah menjalani hukuman merupakan langkah yang sejalan dengan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Bukankah Tuhan, senantiasa menerima umat-Nya yang sungguh-sungguh ingin bertaubat?(Sumber: Rilis, Biro Adpim Babel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....