Sengketa Tanah Tidak Bisa Masuk RCO Ombudsman

  • 20 Sep 2026 16:56 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Ombudsman Babel tegaskan sengketa tanah tidak bisa ditangani lewat Respon Cepat Ombudsman (RCO). Butuh cek lapangan dan dokumen.

Hal itu ditegaskan Asisten Ombudsman Babel Leny Suviya Tantri. Ia menjelaskannya dalam Hallo RRI Bersama Ombudsman.

Leny mengatakan persoalan pertanahan harus ditelusuri mendalam. Harus dipastikan duduk perkara dan kewenangannya.

Persoalan pertanahan umumnya bersifat kompleks. Sengketa bisa melibatkan lintas instansi.

"Penanganannya dapat membutuhkan pengecekan lapangan serta koordinasi dengan Kantor Pertanahan atau BPN, pemerintah daerah, hingga penelusuran riwayat kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Ombudsman juga perlu verifikasi formil dan materiil. Dokumen seperti sertifikat dan alas hak harus dicek.

Ombudsman harus memastikan tanah tidak sedang berperkara. Perkara itu bisa di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

Leny menambahkan jika persoalan murni perebutan hak antarwarga, itu bukan ranah Ombudsman. Penyelesaiannya menjadi ranah pengadilan dan kepolisian.

Ombudsman hanya fokus pada dugaan maladministrasi. Fokusnya adalah maladministrasi pelayanan publik.

Pendengar RRI Tama menilai persoalan tanah memang butuh detail. Kejelasan kronologi menjadi hal penting.

Ombudsman mengingatkan masyarakat lapor secara lengkap. Laporan harus disertai dokumen dan kronologi jelas.

Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk tindak lanjut. Tindak lanjut harus sesuai kewenangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....