Ombudsman: Perayaan 17 Agustus di Sekolah Negeri Harus Sukarela, Bukan Pungutan

  • 15 Agt 2026 11:35 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri agar tidak melakukan pungutan dalam kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Ombudsman menegaskan pendanaan harus berbasis sumbangan sukarela sesuai aturan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, mengatakan kegiatan karnaval, pawai, dan perlombaan boleh digelar meriah. Namun pendanaannya tidak boleh membebani orang tua dan peserta didik.

"Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa," ujar Fither, Sabtu 15 Agustus 2026.

Fither menjelaskan, pembiayaan di sekolah negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Selain itu, penggalangan dana juga dibatasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, dalam mekanisme sumbangan, sekolah atau komite dilarang menetapkan nominal, batas waktu pembayaran, dan tidak boleh ada konsekuensi bagi yang tidak menyumbang.

"Batas antara pungutan dan sumbangan itu sangat jelas. Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri," katanya.

Orang tua siswa, Farida, mendukung imbauan Ombudsman. Ia berharap sekolah mematuhi aturan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

"Peringatan Hari Kemerdekaan memang perlu dilaksanakan untuk memberikan motivasi dan semangat kecintaan anak kepada tanah air, namun jangan sampai memberatkan orang tua siswa," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....