Lima Kriteria Laporan Masyarakat Dapat Ditangani Cepat Ombudsman Babel
- 20 Sep 2026 09:57 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Babel - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memiliki lima kriteria laporan masyarakat kategori respons cepat.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Babel, Leny Suviya Tantri, menjelaskan lima kriteria tersebut yakni laporan yang berkaitan dengan kondisi darurat atau keadaan kahar.
Kedua, laporan mengancam keselamatan jiwa pelapor, laporan yang menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat juga menjadi perhatian, termasuk hak pendidikan, hak ekonomi, maupun hak hidup.
“Pada situasi ini, laporan perlu segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti karena menyangkut kondisi yang membutuhkan penanganan segera,” kata Leny, Minggu 20 September 2026.
Ombudsman juga mempertimbangkan laporan terkait pelayanan publik yang bersifat terbatas, serta mengenai pelayanan publik yang menjadi viral di masyarakat. Ketika sebuah persoalan pelayanan publik mendapat perhatian luas, Ombudsman perlu melakukan identifikasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Jika dalam kondisi darurat, yang penting segera ditindaklanjuti dan menyangkut keselamatan korban, bisa ditindaklanjuti dalam satu hari,” ucapnya.
Ombudsman Babel berharap masyarakat tetap menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan permasalahan dalam pelayanan publik. Setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diidentifikasi untuk menentukan mekanisme penanganan sesuai dengan kondisi dan urgensinya.
“Kita masyarakat membutuhkan aksi yang nyata dari tindaklanjut Ombudsman, dan dapat merahasiakan identitas pelapor, terhadap kejadian yang membuat ketidaknyamanan publik,” kata warga Pangkalpinang Noprian.
Noprian berharap, Ombudsman tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan yang masuk, melainkan demi pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....