Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik di Pangkalpinang

  • 29 Agt 2026 13:49 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di sejumlah instansi di Kota Pangkalpinang. Evaluasi dilakukan melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi sasaran penilaian, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, sosial, kepolisian, pertanahan, hingga keimigrasian dan pemasyarakatan.

“Unit pelayanan yang menjadi objek pengambilan data di antaranya RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, SMP Negeri 1 Kota Pangkalpinang, serta Dinas Sosial Kota Pangkalpinang,” kata Chris dalam laporan yang diterima RRI, Sabtu 29 Agustus 2026.

Penilaian juga menyasar Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada unit SPKT dan Satintelkam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman Babel menggunakan sejumlah metode pengambilan data. Tim melakukan wawancara dengan penyelenggara maupun pengguna layanan, observasi terhadap proses pelayanan, serta pengujian terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Tidak hanya menilai dari sisi penyelenggara, kita juga memasukkan unsur kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari penilaian,” ucapnya.

Perspektif masyarakat dinilai penting untuk melihat kualitas pelayanan berdasarkan pengalaman langsung pengguna layanan.

“Kita berharap agar pelayanan publik semakin baik dengan adanya penilaian Ombudsman Babel,” kata warga Nopriansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....